Pelaku Pembakaran Sempat Tolong Istri dan Anaknya
Kepala Adi Susanto tertunduk saat digiring sejumlah polisi di Mapolresta, Kamis sore, 30 September 2021. Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berusia 31 tahun itu diduga membakar istrinya, Siti Maimunah, 31 tahun dan anak perempuannya, TS yang berusia 13 tahun.
"Anda menyesal telah membakar istri dan anak," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP RM Jauhari.
"Saya menyesal," ujar Adi pendek.
Disinggung mengapa sampai tega membakar istri dan anaknya, pria yang sehari-hari kuli bangunan itu mengaku, sebenarnya ia bermaksud membakar motor yang dinaiki istrinya. "Saya hendak bakar motornya tapi mengenai istri dan anak," ujarnya.
Adi bahkan mengaku, sempat menolong istri dan anaknya yang terbakar. "Saya angkat tubuh istri saya," katanya.
Adi juga mengakui, saat mengejar motor istrinya yang kabur dari rumah bersama TS, sempat membeli bensin eceran di pinggir jalan. Bensin tersebut yang kemudian disiramkan ke tubuh Maimunah, juga memercik ke sebagian tubuh TS di jok belakang motor (dibonceng ibunya). Adi kemudian menyulut tubuh istrinya dengan korek api.
Sebagai bukti bahwa Adi sempat membantu istri dan anaknya, ia menunjukkan kedua lengan tangannya yang melepuh di sejumlah titik akibat api. Usai menolong istri dan anaknya, Adi kemudian pulang ke rumahnya.
Adi mengaku, akhir-akhir ini ia sering cekcok. "Karena istri saya mencumburui saya, saya pun juga cemburu," katanya.
Dalam penyidikan terungkap, Adi menikahi Maimunah secara siri sekitar setahun silam. Saat menikahi Adi, Maimunah berstatus janda. Ia memiliki dua anak berusia 19 tahun dan 13 tahun dari pernikahan dengan suami pertama.
TS yang berusia 13 tahun tinggal bersama Maimunah saat ibunya menikah lagi dengan Adi. "Korban saat ini sedang mengandung tiga bulan," ujar kapolresta.
Yang jelas, kata kapolresta, pelaku diancam pasal berlapis terkait penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun menanti pelaku.
Ditanya mengapa pelaku dijerat pasal KDRT padahal Adi dan Maimunah menikah siri, Kapolresta beralasan keduanya sudah tinggal serumah selama sekitar setahun.
Seperti diberitakan, Adi tega membakar istrinya, Maimunah dan anaknya, Ts, 13 tahun, Rabu malam, 29 September 2021. Akibat pembakaran, Maimunah dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dirawat di RSUD Grati, Kabupaten Pasuruan. Belakangan Maimunah dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang.
Advertisement