Terdakwa Pembakar Polsek Tambelangan Divonis 5 dan 3 Tahun
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Eddy Suprayitno memvonis berbeda para terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
Terdakwa Abdul Qodir divonis 5 thun, sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bekerjasama melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 200 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dan terdakwa Hadi Musthopa serta Imam Supandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan Polsek Tambelangan. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dan tiga tahun kepada terdakwa Hadi Musthopa dan Imam Supandi," kata Eddy saat membacakan amar putusannya, Kamis, 21 November 2019.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut terdakwa 1 dengan pidana penjara 7 tahun dan terdakwa 2 serta 3 masing-masing 5 tahun.
Adapun pertimbangan yang memberatkan terhadap terdakwa, menurut Eddy, Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, dan perbuatan terdakwa mengakibatkan Polsek Tambelangan rusak parah.
"Hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta permohonan maaf pada Kapolri, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Eddy.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Aulia Rahman masih pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding terhadap putusan hakim, kita akan koordinasikan dengan tim kuasa hukum," kata Aulia, usai sidang.
Diketahui, terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad bin Abdullah bersama terdakwa Hadi Mustofa dan Imam Supandi beserta sekitar 60 orang sekitar 21.30 usai istighosah di depan KPU Sampang melempari bom molotov ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.
Akibat perbuatan terdakwa sejumlah anggota Polsek Tambelangan tunggang langgang menyelamatkan diri. Kantor Polsek Tambelangan luluh lantah rata.
Aksi para terdakwa ini dipicu informasi hoaks dan kabar bohong yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.
Advertisement