Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Terancam Pasal Berlapis
Tersangka pembakaran dan pengerusakan markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura terancam pasal berlapis. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (berinisial AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), dan Supandi (S).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kelima tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis, yakni pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170," kata Luki, saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin, 27 Mei 2019.
Pasal tersebut, kata Luki juga diperkirakan akan terus bertambah. Sebab muncul pula dugaan ada sejumlah barang di mapolsek yang juga dijarah oleh massa.
"Mungkin nanti akan kami kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami, karena di situ alat casnya terbakar tapi HT (handy talkie) tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk penjarahan dan sebagainya," ujar dia.
Tak hanya itu, dari rumah tersangka AKA, polisi ternyata juga menemukan sejumlah alat radio komunikasi HT, bermerek Motorola, yang diduga disalahgunakan.
"Ini ada Motorola yang biasa digunakan Polri berarti ini ada repeater. Nanti kami akan dalami. Ada banyak HT atau alat komunikasi ada aturan main penggunaan alat komunikasi. Ini masih kita dalami," katanya.
Ia melanjutkan, polisi sedang mendalami dugaan-dugaan tersebut dengan meminta keterangan 17 orang saksi yang berkaitan peristiwa itu di Mapolda Jawa Timur.
Seperti diketahui, Mapolsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa pada Rabu, 22 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB malam. Diduga pembakaran itu dipicu berita bohong atau hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. (frd)
Advertisement