Pelaku Pembakaran Mapolsek Diimbau Serahkan Diri Usai Lebaran
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengultimatum agar 21 orang yang diduga melakukan tindakan pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, untuk segera menyerahkan diri.
"Kapolda mengimbau nama-nama 21 orang yang sudah disampaikan di media ini agar segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 3 Juni 2019.
Barung Mangera mengatakan, pihaknya memberi waktu terhadap para buron tersebut untuk menyerahkan diri, paling lambat sepekan usai lebaran.
Ia juga meminta kepada masyarakat dan pihak keluarga untuk kooperatif dan mau membantu kepolisian dengan menyerahkan terduga ke Mapolda Jatim, agar menjalani diproses secara hukum yang berlaku.
"Kapolda Jatim menyampaikan kepada masyarakat, keluarga handai taulan, maupun yang bersangkutan agar menyerahkan diri ke Polda Jatim paling lambat setelah lebaran, 10 Juni 2019," tegas dia.
Berikut 21 nama terduga pelaku Mapolsek Tambelangan:
1. Habib Zaki, Tambelangan, Sampang
2. Mohamad, Tambelangan, Sampang
3. H. Subah, Tambelangan, Sampang
4. Maskur, Tambelangan, Sampang
5. Abdul Manab, Tambelangan, Sampang
6. S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak, Tambelangan Sampang
7. SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah, Tambelangan, Sampang
8. Kyai Amin Humaidi
9. Mahfud, Tambelangan, Sampang
10. Kholil, Tambelangan, Sampang
11. Mas'ud, Tambelangan Sampang
12. Mad Seleng, Tambelangan, Sampang
13. Satiri, Tambelangan, Sampang
14. Yusuf, Tambelangan, Sampang
15. Yanto alias Manto, Tambelangan, Sampang
16. Rokhim, Tambelangan, Sampang
17. Sahram
18. Mamas, Tambelangan, Sampang
19. Tebbur
20. Hoiron, Tambelangan, Sampang
21. Yono
Sebelumnya, Polda Jatim telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).
Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)
Advertisement