Pelaku Pembacokan Perang Sarung di Situbondo Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pembacokan dalam tawuran perang sarung antarpemuda Desa Trigonco dengan Desa Gudang, Kecamatan Asembagus, Situbondo yang viral di media sosial (medsos).
Pelaku tersebut bernama Ahmad Fadli, 20 tahun, warga Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus.
Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Senin 18 April 2022 malam. Kemudian diamankan di Polsek Asembagus untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Polisi menangkap pelaku berbekal video viral di medsos. Saat ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya Ghalib, Senin 18 April 2022.
Dari pemeriksaan awal penyidik reskrim Polsek Asembagus, menurut Andi Sinjaya, pelaku mengaku motif pembacokan dilatarbelakangi dendam terhadap korban Ahmad Farik, 19 tahun.
"Sehingga, begitu ada perang sarung di Taman Kota Asembagus, pelaku melampiaskan dendamnya mengayunkan celurit hingga mengenai punggung korban," ujarnya.
Selain itu, tambah mantan Kapolres Enrekang Polda Sulsel, itu polisi juga sudah menetapkan pelaku pembacokan sebagai tersangka. Karena, telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka bacok. "Tersangka dijerat pasal 351 KUHP," Imbuhnya.
Sebelumnya, viral video dua kelompok pemuda di Kecamatan Asembagus, Situbondo terlibat tawuran perang sarung di Taman Kota Asembagus. Perang sarung dipicu saling ejek di saat menunggu makan sahur.
Tawuran perang sarung ini memakan korban satu pemuda luka bacokan sajam yang harus dirawat intensif di rumah sakit. Ini terjadi lantaran ujung sarung digunakan tawuran perang sarung diisi batu dan sajam celurit.
Advertisement