Pelaku Bacok Adik dan Keponakan di Putat Indah Timur Surabaya Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Seorang pria di Surabaya, AS tega membacok adik perempuannya, SH dan keponakannya, CKT hingga tewas. Pria berusia 72 tahun ini terancam hukuman penjara seumur hidup akibat aksi keji yang dilakukannya, di sebuah rumah di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Kamis 14 November 2024 malam.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menjelaskan, aksi keji yang dilakukan oleh AS terjadi karena konflik akibat permasalahan warisan antara AS dan CKT.
"Pelaku sakit hati terhadap korban saudari SH karena sering diejek oleh korban dengan kata 'pengangguran, penyakitan, kamu tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua' karena ini rumah sudah jadi milik korban. Dengan adanya kata-kata itu pelaku merasa terhina dan sakit hati," ucap Zainur.
Saat hendak mengadakan pertemuan keluarga pada Kamis malam, AS terlebih dahulu telah menyiapkan sebilah pisau dapur yang ditaruh di dalam tas miliknya, lalu diletakkan di dalam laci lemari di rumah yang disewa oleh SH.
Lalu, AS mengambil tas yang berisi sebilah pisau dapur dan menaruhnya di dalam jaket yang dikenakannya. Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya dengan membacok leher SH sekali. Saat kejadian tersebut, CKT anak SH dan keponakan pelaku ingin melerai, tapi kemudian juga dibacok oleh AS.
"Sampai kedua korban tidak berdaya, yang mana sebelumnya antara pelaku dan korban sudah pernah dimediasi dan sebelum kejadian antara pelaku, korban adik korban berkumpul di rumah TKP untuk mediasi masalah harta warisan. Namun, sebelum terjadi mediasi, sudah terjadi pembacokan oleh pelaku terhadap kedua korban," paparnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua korban lalu dilarikan ke rumah sakit. SH dibawa ke RS Mitra Keluarga dan CKT dilarikan ke RS Mayapada. Namun, sesampainya di rumah sakit untuk mendapat pertolongan, keduanya sudah tidak bisa terselamatkan.
Adik dari CKT, yakni MA lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Command Center 112, yang lalu diteruskan ke pihak Polsek Sukomanunggal dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya. Setelah kejadian itu, pihak berwajib melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya adalah satu bilah pisau dapur yang masih terdapat bercak darah, satu tas, dan jaket milik pelaku.
"AS terancam pasal berlapis, yakni pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Hukuman pidana maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Advertisement