Pelaku Pelecehan Seksual National Hospital Resmi Tersangka
Perawat National Hospital pelaku pelecehan seksual terhadap pasien wanitanya, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi malam penyidik dan pengawas intern Polrestabes telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status terduga," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Sabtu, 27 Januari 2018.
Rudi mengatakan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang memperkuat status tersangka pelaku. Tersangka, pun membenarkan berbuat telah berbuat cabul ketika dirinya dinas sebagai asisten dokter anastesi.
"Hal itu terjadi ketika tersangka membawa korban yang dalam kondisi lemah ke ruang recovery, seusai operasi, saat hendak mencabut alat electroda, tersangka merasa terangsang kemudian melakukan perbuatan itu," ujar Rudi.
Rudi mengatakan pelaku dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini bermula ketika video mengejutkan beredar di media sosial. Seorang pasien di salah satu rumah sakit di Surabaya mengalami pelecehan seksual. Dalam video itu, dengan masih menangis dan tangan terinfus, pasien perempuan mendesak kepada seorang perawat pria untuk mengakui perbuatannya.
“Kamu ngaku apa kamu perbuat. Kamu dong apa yang sudah kamu perbuat,” kata pasien perempuan dengan inisial WD tersebut sambil menunjuk perawat pria yang ada di depannya.
Pasien perempuan yang duduk di ranjang rumah sakit itu bahkan mengatakan, jika perawat pria itu sampai dua sampai tiga kali memasukan tangannya di baju si pasien perempuan.
“Kamu sampai dua tiga kali masukin tanganmu ke baju saya kan. Kamu bahkan ucek-ucek puting saya kan? Ngaku...!” kata pasien perempuan itu sambil menangis histeris. (frd)