Pamer Senpi di Medsos Biar Dianggap Keren, Dua Warga Sidoarjo Ditangkap
Dua warga Sidoarjo yang sempat pamer senjata api (senpi) ilegal saat sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo, pada akhir bulan Agustus lalu, kini telah menjadi tersangka. Dua orang tersebut terbukti memiliki senpi ilegal.
Video tersebut sempat viral di media sosial. Empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu, 31 Agustus 2024 malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah mengamankan dua orang pria.
“Mereka adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu 2 Oktober 2024. di Mapolresta Sidoarjo.
Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Sdr. S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri.
Kombes Pol Christian Tobing melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tanpa dilengkapi surat ijin diperoleh W sejak sekitar 7 tahun lalu dari K, dengan tujuan menyuruh untuk dijual.
“Namun belum sempat terjual K telah meninggal dunia, sehingga W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut,” bebernya.
Sedangkan terkait dengan airsoft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
Saat ditanya polisi, apa alasan dan tujuan kedua pelaku ini pamer senjata di medsos, mereka menjawab hanya untuk bergaya. “Biar keren,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
"Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," tandas Kombes. Pol. Christian Tobing.