Pelaku Pamer Alat Vital di Jalanan Ditangkap Polisi Tulungagung
Polres Tulungagung menangkap AP, 43 tahun, pelaku ekshibisionis yang terekam video warga memamerkan alat vital sambil menaiki sepeda motor di jalanan.
"Pelaku ini kami amankan pada Rabu, 2 Februari 2022 kemarin di sebuah warung kopi di wilayah Kelurahan Kuthoanyar, Kecamatan Tulungagung," kata Kapolsek Gondang AKP Suwancono, Kamis, 3 Februari 2022.
Tidak ada perlawanan dari AP. Ia pasrah saat dicokok tim buser lalu dibawa ke Polsek Gondang.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui sosok dalam video ekshibisionis yang viral di grup media sosial lokal Tulungagung itu.
Namun, AP berdalih tindakan itu dilakukan karena ada "bisikan gaib". Kapan dan dimana dia mendapat bisikan gaib itu, AP tidak bisa menjelaskan secara detail.
Suwancono mengatakan, pihaknya tidak bisa percaya begitu saja dengan pengakuan AP. Penyidik berencana memeriksakan pria asal Desa Bolorejo Kecamatan Gondang itu ke psikiater untuk tes kejiwaan.
Hasil tes kejiwaan itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Hari ini kami akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui sejauh mana kebenaran yang disampaikan pelaku," katanya.
Pihaknya juga akan memeriksa keluarga pelaku, untuk mengetahui latar belakang AP. Jika hasilnya dinyatakan sakit (jiwa), AP otomatis tidak bisa diproses hukum.
Namun, dia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk selanjutnya direkomendasikan rawat di rumah sakit jiwa.
Sebaliknya, jika hasilnya AP dinyatakan sehat jasmani rohani (tak memiliki riwayat gangguan jiwa), pria cabul itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.
Advertisement