Onani di Depan Anak-anak, Warga Manukan Dituntut 5 Tahun
Terdakwa kasus onani di depan anak-anak, Sofi Asfandi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Duta Amelia dalam sidang di PN Surabaya, Selasa, 19 November 2019.
"Ya, terdakwa dituntut 5 tahun," kata Duta, usai sidang yang digelar di ruang Sari.
Meski demikian, Duta tidak menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutannya. Alasannya karena sidang berlangsung tertutup.
"Untuk hal yang memberatkan, saya tidak bisa jelaskan secara detail, karena sidangnya tertutup," kata Duta Amelia usai sidang.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang lanjutan minggu depan. "Terdakwa ajukan pembelaan, satu minggu lagi," katanya.
Terdakwa melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di muka umum.
Diketahui, terdakwa melakukan onani di depan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.
Atas perbuatan terdakwa ini tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk rumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke orang tua.
Tak lama kemudian salah seorang orang tua mencari keberadaan terdakwa. Setelah berhasil bertemu, terdakwa kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di depan hakim, terdakwa mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.