Pihak Risma Klaim Surat Pencabutan Sudah Dikirim Sejak Kemarin
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat pencabutan laporan kepada Polrestabes Surabata atas nama Zikria Dzatil. Surat pencabutan laporan tersebut dikirimkan oleh Risma melalui Kabag Hukum Pemerintah Kota Surabaya, Ira Tursilowati.
"Iya sudah dicabut. Saya yang kirim ke Polres hari Jumat kemarin. Yang dikirim adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira, Sabtu 8 Februari 2020.
Ira Tursilowati menyebut, Risma mencabut laporan itu karena tersangka sudah mengirimkan surat permohonan maaf, sebanyak dua kali kepada Risma. Baik untuk personal Risma maupun kepada rakyat Surabaya.
"Intinya karena sudah minta maaf kepada Bu Wali. Makanya akhirnya beliau mencabut laporan di Polrestabes Surabaya," katanya.
Ia memastikan, dengan dicabutnya laporan Risma di Polrestabes Surabaya, maka dipastikan kasus tersebut tidak ada diproses lebih lanjut.
"Iya sudah pasti berhenti. Tapi kami serahkan semua kepada pihak Kepolisian. Soalnya proses penghentian kan ada tahapannya. Semua kami pasrahkan ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhytia Prajatara, membenarkan adanya hal tersebut (pencabutan laporan). Ia memastikan, hal itu semata-mata karena Risma sudah memaafkan pelaku penghinaan dirinya.
"Iya karena sudah dimaafkan," kata Febri kepada ngopibareng.id, Sabtu 8 Februari 2020.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut jika masih menunggu kepastian pencabutan tersebut. Kata dia, Polrestabes sudah komunikasi soal pencabutan laporan tersebut.
"Namun surat belum turun. Cuma informasinya sudah ada," kata Sudamiran saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 8 Februari 2020.