Pelaku Judi Pilkades di Bojonegoro Diringkus Polisi
Polres Bojonegoro Jawa Timur dikabarkan meringkus pelaku judi pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, ada empat orang yang diringkus polisi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. "Penangkapan itu menyusul adanya keresahan warga. Karena ada judi Pilkades di Desa Kacangan," kata sumber tersebut, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Dia menyebutkan, empat orang itu berasal dari Desa Kuniran dan Dan Desa Kalisumber Kecamatan Purwosari. "Masing-masing dua orang. Tapi satu orang dari Desa Kuniran sudah dibawa pulang kepala desanya," ujarnya.
Kepala Desa Kuniran, Habiburrohman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua warganya itu. Satu orang sudah dibawa pulang. Karena, menurut dia, satu orang ini hanya sebagai penonton saja.
"Ini saya mau perjalanan ke Polres Bojonegoro untuk menjenguk. Ini sedang berupaya juga untuk penangguhan penahanan," ujarnya melalui sambungan teleponnya.
Dalam perbincangan itu, dia menjelaskan, bahwa bukan warganya saja yang ditangkap polisi. "Dua orang dari Desa Kalisumber. Memang otaknya dari Kalisumber kok, Mas," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, membenarkan penangkapan itu. Disampaikan, sebanyak empat orang diamankan, tiga orang memenuhi unsur dan satu orang sebagai saksi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.
"Ada tiga orang yang memenuhi unsur langsung ditahan, sementara satu orang sebagai saksi,” ujarnya.
Disinggung proses selanjutnya, pihaknya menyatakan jika saat ini tengah pemberkasan sampai dengan nanti tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Para terduga pelaku perjudian akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.