Pelaku Jambret Sadis di Jember, Seret Korban Hingga 5 Meter
Aksi pencurian handphone (HP) yang dilakukan KH, 26 tahun, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Jember terbilang sadis. Pelaku tega menyeret korban yang berusaha mempertahankan ponselnya sejauh lima meter.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah konter di Desa/Kecamatan Semboro, Jember pada Rabu, 01 Juni 2022. Pelaku datang ke konter dengan berpura-pura hendak beli pulsa.
Kapolsek Semboro AKP Agus Solihin Wijaya mengatakan, korban bernama Khoirun Nisa, warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro. Saat korban sedang menjaga konter, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L-2877-QG.
"Tersangka datang berpura-pura membeli pulsa. Tersangka juga berpura-pura menanyakan harga kartu perdana kepada korban," kata Agus, Kamis, 2 Juni 2022.
Korban yang tidak merasa curiga, kemudian mencoba mengambilkan kartu perdana yang ditunjuk tersangka. Korban meletakkan ponselnya di atas etalase.
Saat korban sedang fokus memperhatikan kartu perdana, tersangka dengan cepat mengambil dan membawa kabur ponsel korban.
Korban yang baru menyadari ponselnya telah dibawa kabur berusaha mengejar sambil berteriak meminta bantuan.
"Korban yang menyadari HP-nya dibawa tersangka, berusaha mengejar sambil berteriak maling," tambah Agus.
Teriakan korban ternyata mampu membuat tersangka ketakutan. Tersangka kurang fokus mengendarai motornya hingga akhirnya terjatuh.
Saat tersangka terjatuh korban mengambil ponsel miliknya dari tangan tersangka. Namun tersangka belum menyerah. Ia juga mempertahankan HP korban hingga akhirnya terjadi aksi tarik menarik.
Karena khawatir tertangkap, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kosong. Sementara korban yang sudah terluka tetap berusaha mempertahankan ponselnya.
Melihat upaya korban yang tidak mau menyerah, tersangka kemudian menyeret korban sejauh lima meter. Beruntung aksi itu diketahui oleh warga.
Warga berdatangan menolong korban. Sementara tersangka yang sudah terkepung juga berhasil ditangkap warga. Tersangka sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan Polsek Semboro.
Sementara, korban yang mengalami luka di bagian mulut langsung dibawa ke puskesmas. "Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Semboro. Sementara korban yang terluka dibawa ke Puskesmas," lanjut Agus.
Tersangka beraksi di lima TKP
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian. Ada lima TKP, dua TKP di Kecamatan Tanggul dan sisanya di Kecamatan Semboro.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan modus yang sama. Mendekati konter dengan berpura-pura hendak membeli pulsa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam sembilan tahun penjara.
"Tersangka mengaku sudah lima kali mencuri HP di konter. Modusnya sama, pura-pura mau beli pulsa," pungkas Agus.
Advertisement