Pelaku Jambret Dekat Unej Ditangkap, Butuh Uang Bayar Kontrakan
SM, warga Jalan Srikoyo, Kecamatan Patrang, Jember, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap enam hari setelah merampas paksa ponsel milik seorang mahasiswi, di Jl. Jawa 7, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 10.45 WIB lalu, tersangka melintas di Jalan Jawa 7, di dekat Kampus Universitas Jember. Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Niat mencuri tiba-tiba muncul saat melihat seorang mahasiswi berjalan kaki seorang diri sambil mengoperasikan handphone. Tersangka tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dengan cepat menghampiri korban.
Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil merampas dan membawa kabur handphone korban. Korban bernama Hillwatul Azizah 20 tahun, mahasiswi Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember. Menyadari ia dijambret, Azizah berusaha meminta tolong.
“Korban berusaha mempertahankan handphonenya, namun gagal. Korban juga sempat meminta tolong,” kata Dika, Rabu, 19 Oktober 2022.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendekat. Warga sempat mengejar tersangka yang kabur ke arah utara, namun gagal.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jember. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aksi pelaku saat kabur terekam kamera CCTV.
Dari rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Tidak lama kemudian, tersangka menawarkan handphone korban melalui Facebook.
Polisi kemudian melacak keberadaan korban dan diketahui sedang berada di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menangkap tersangka pada Selasa, 18 Oktober 2022 malam.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Tersangka mengaku terpaksa karena sedang membutuhkan uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Pengakuannya, dia baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Kita jerat Pasal 365 KUHP, ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Dika.
Sementara itu, tersangka SM kini mengaku menyesal telah melakukan aksi pencurian. SM mengaku terpaksa karena sedang butuh uang untuk membayar kontrakan.
Sebelumnya, SM bekerja sebagai petugas kebersihan di salah satu kantor di Kabupaten Jember. Namun, beberapa bulan lalu SM diberhentikan.
“Saya pernah bekerja jadi OB (office boy), kemudian saya dipecat. Saya tidak punya pekerjaan. Sementara saya butuh uang untuk bayar kontrakan,” kata SM, saat diberi kesempatan diwawancarai wartawan di Polres Jember.