Pelaku dan Penadah Curanmor di Jember Dibekuk Polisi
AG, 39 tahun, warga Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Jember dan SH, warga Tamanan, Bondowoso ditangkap polisi. Kedua ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus curanmor.
Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma mengatakan, kedua tersangka ini memiliki peran sendiri-sendiri. AG merupakan eksekutor, sementara SH adalah penadah.
Peristiwa pencurian itu bermula pada Kamis, 17 Juni 2022 pukul 20.00 WIB, korban bernama Asep Prayogi memarkir sepeda motornya di halaman rumah Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember, Ahmad Romadlan.
"Sepeda motor korban ditinggal dalam keadaan tidak dikunci setir. Korban kemudian pergi berpatroli di sekitar desa setempat," kata Putu, Sabtu, 23 Juli 2022.
Usai berpatroli, korban tidak langsung mengambil motor korban. Tapi malah berkunjung ke rumah temannya bernama Rudi Raharja yang juga pemilik bengkel Rudi.
Di bengkel Rudi, korban sempat melihat tersangka AG sedang memperbaiki sepeda motor merek Supra X. Motor itu dibawa oleh tersangka AG untuk diperbaiki karena mogok.
Asep kaget melihat sepeda motor dengan ciri-ciri mirip dengan miliknya berada di tangan tersangka. Namun Asep tidak langsung menuduh tersangka. Asep ragu karena pelat nopol sudah dilepas.
"Saat itu Asep langsung pulang mengecek sepeda motornya yang diparkir di depan rumah Kepala Desa Sukosari. Ternyata memang benar, sepeda motor korban sudah tidak ada," kata Putu.
Saat itu juga Asep langsung bertolak kembali ke rumah Rudi mengajak Kepala Desa Sukosari. Namun, tersangka AG sudah tidak ada.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sukowono. Tidak lama polisi menangkap tersangka di rumahnya Jl Imam Sukarto, Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Jember.
Saat diinterogasi, tersangka AG ternyata sudah menjual sepeda motor korban kepada SH, warga Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dengan harga Rp750 ribu. Polisi kemudian langsung menangkap tersangka kedua yang berinisial SH.
"Atas perbuatannya tersangka AG dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksiml tujuh tahun penjara. Tersangka SH dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," pungkas Putu.