Pelaku Curanmor Bulak Banteng Ditangkap Usai Beraksi di 26 TKP
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Komplotan tersebut mengaku berhasil mencuri kendaraan di 26 tempat berbeda.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, kedua pelaku berinisial, PR dan SW. Para pria berumur 28 tahun itu ditangkap di kediamanya di Jalan Bulak Banteng.
“Mereka ini meresahkan dan sudah banyak laporan, yang kami terima ada sekitar empat laporan. Lalu kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Arief, Selasa, 1 Februari 2023.
Penangkapan itu, kata Arief, berawal dari laporan warga di Rusunawa Tambak Wedi Lama, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor jenis matic miliknya, pada Selasa, 31 Februari 2023.
“Komplotan ini kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi bahwa ada empat pelaku curanmor yang menyasar di wilayah rusun tersebut,” jelasnya.
Arief menyebut, ketika itu korban tengah memarkirkan kendaraan tersebut di halaman rumahnya. Namun, sepeda motor itu sudah tidak ada di lokasi ketika pemiliknya hendak menggunakanya.
Para pelaku curanmor tersebut mengaku selalu menjalankan aksinya secara berkelompok. Akan tetapi, dua diantaranya tidak ada di lokasi ketika dilakukan penangkapan. “Setelah interogasi, pelaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni, FJ dan SL. Dua pelaku lainnya itu masih terus kami kejar,” ucapnya.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan curanmor di 26 tempat yang berbeda. Yakni, parkiran Rusunawa Tambak Wedi Lama, Jalan Bulak Banteng Kidul, rumah kos Jalan Tambak Mayor Utara.
Kemudian, parkiran kos Jalan Bulak Banteng, Jalan Kedungdoro, Jalan Wonorejo, Jalan Keputih, dan dua kali di Jalan Sidotopo, Gembong, wilayah Medokan Semampir, wilayah Perak,
Lalu, wilayah Nginden, dua kali di wilayah Boto Putih, empat kali di wilayah Tegalsari, tiga kali di wilayah Tambak Wedi, dan empat kali di wilayah Bulak Banteng pada tahun 2022, silam.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik. Pada saat melakukan pencurian, pelaku menggunakan kunci T," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua pelaku, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp600 ribu, satu celana jeans, satu mata kunci T, dan satu kunci pas ukuran 8.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Advertisement