Pelaku Curanmor 10 TKP di Bondowoso Lebaran di Tahanan Mapolres
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bondowoso berinisial A, 25 tahun, harus merayakan Lebaran 2022 di tahanan Mapolres Bondowoso.
Warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusollah ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat nopol P 6850 BM di parkiran depan toko baju Jalan Teuku Umar Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pelaku beraksi saat pemilik motor berbelanja baju lebaran di dalam toko, Selasa 26 April 2022 malam.
Pelaku mencuri dengan cara menuntun motor korban yang tidak dikunci setir dari parkiran depan toko baju ke tukang kunci.
"Saat pelaku menuntun motor, tidak ada yang menyangka itu aksi pencurian. Sehingga, setelah dibuatkan kunci palsu, pelaku langsung membawa kabur motor ke rumahnya di Desa Jambesari," kata Kapolres Wimboko, Kamis 28 April 2022.
Mengetahui motor di parkiran depan toko baju hilang, lanjut Kapolres Wimboko, korban warga Desa/Kecamatan Binakal melaporkan ke Polres Bondowoso.
"Dari laporan korban, anggota Satreskrim Polres berhasil menangkap pelaku curanmor di rumahnya, Rabu 27 April 2022 malam tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menambahkan, saat ditangkap di rumahnya, anggota Satreskrim juga mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max dan Vision, serta kunci T. Diduga tiga barang bukti ini digunakan pelaku menjalakan aksi curanmor.
"Pelaku kita amankan di tahanan Mapolres Bondowoso. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, pelaku mengaku sudah melakukan curanmor di 10 TKP di wilayah Bondowoso," tambah Kasat Reskrim Agus Purnomo.