Pelaku Buang Bayi di Warung Kopi Banyuwangi Ternyata Pasutri
Pelaku pembuang bayi perempuan di warung kopi pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah pasangan suami istri MAA, 27 tahun, dan istrinya YPS, 25 tahun warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka membuang bayi dengan maksud melepaskan hak perawatan dan pemeliharaan bayi tersebut kepada orang lain.
“Ini melanggar Undang-undang kita yaitu menelantarkan anak di bawah umur,” jelasnya, Senin, 6 Maret 2023.
Kedua orang ini, menurutnya, ditangkap di rumahnya. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pasangan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 jo Pasal 307 jo Pasal 308 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun lima bulan,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, perkara ini terungkap setelah melakukan analisis di tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk dari rekaman CCTV.
“Sehingga kita bisa mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah terungkap berkat upaya Resmob dan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota,” jelasnya.
Seperti diketahui, sesosok bayi perempuan ditemukan di warung kopi milik Astuti pada pukul 01.00 WIB Selasa, 21 Februari 2023, dini hari. Bayi tersebut diletakkan di meja warung dengan kondisi terbalut selimut dan sarung berwarna hitam bergaris.
Diduga bayi tersebut baru di lahirkan. Karena tali pusar dan ari-ari bayi masih lengkap. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan.
“Kondisi bayinya sehat, dirawat di RSUD Blambangan,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin saat itu.
Advertisement