Pelaku Bom Tanjung Perak Mengaku Bermotif Asmara
Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap bom yang meledak di sebuah kantor perusahaan pelayaran, Jalan Laksda M Nasir Surabaya, pada Senin, 11 Desember 2017, malam lalu, bermotif cemburu yang dilatarbelakangi cinta segitiga atau asmara.
Polisi menangkap pria berinisial EW (42), warga Dukuh Bulak Banteng Surabaya, setelah membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus ini.
"EW belajar membuat bom dari internet," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ronny Suseno.
Bom tersebut dikirim EW melalui jasa pengiriman kepada seorang lelaki di perusahaan pelayaran Jalan Laksda M Nasir Surabaya yang dinilai telah menyelingkuhi istrinya sejak tahun 2014.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu karena bom yang dibuat EW berdaya ledak rendah, yaitu menggunakan bahan dasar potasium, dengan sumber listrik baterei 9 volt.
"Kami tangkap EW di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, saat hendak melarikan diri ke Blitar," ucap Ronny.
EW, yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi kapal, mengakui perbuatannya.
"Saya sakit hati dengan seorang lelaki yang bekerja di perusahaan pelayaran Jalan Laksda M Nasir Surabaya ini karena telah menyelingkuhi istri saya," katanya, saat dipertemukan dengan wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu, 12 Desember 2017, malam.
Lelaki yang dengan istrinya telah dikaruniai dua orang anak ini mengatakan sebenarnya telah berniat untuk menyelesaikan secara jantan dengan mengajak lelaki itu berkelahi.
Tapi niatan itu diurungkannya dan justru memilih belajar membuat bom dari internet.
"Kalau saya ajak berkelahi dan istri saya tahu, takutnya istri saya semakin tidak cinta kepada saya," ujarnya.
EW kini menghadapi pasal pidana berlapis, yaitu Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dan Pasal 340 KUHP junto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati. (frd)