Pelaku Begal Ojol di Mayjend Sungkono Ada 5 Orang
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap lima pelaku begal yang mengambil sepeda motor seorang ojek online (ojol), di Jalan Mayjend Sungkono, pada Selasa, 22 Juni 2022.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, dari lima pelaku tersebut pihaknya telah menangkan empat orang. Sedangkan satu lagi masih dalam proses pengejaran.
Keempat orang yang ditangkap tersebut, yakni JMH, 21 tahun, warga Putat Gede; LE, 22 tahun, Jalan Kupang Gunung; TS, 23 tahun dan MFF, 21 tahun, warga Jalan Wonokitri. Satu pelaku yang masih buron WM, 21 tahun.
"Kelimanya residivis di kasus yang sama. Pernah ditahan dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Hartoyo, Rabu, 6 Juli 2022.
Ketika beraksi, kata Hartoyo, kelima orang tersebut memiliki perannya masing-masing. Yakni diawali oleh, TS dan LE gang mencari target, kemudian MFF, JMH dan WM yang mengeksekusi.
Hartoyo mengungkapkan, setelah merampas motor milik ojol di Jalan Mayjend Sungkono, kelima tersangka melakukan aksi begal di Jalan Wiyung, dengan menggunakan cara yang sama.
"Usai melaksanakan aksi di Mayjend, tersangka tidak langsung pulang. Mereka kembali melakukan aksinya di Wiyung. Dari hasil interogasi kami, ada tiga TKP berbeda mulai tanggal 28 - 30 Juni 2022," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku, TS mengatakan, barang curiannya dijual ke penadah dengan harga Rp800.000 satu kendaraan. Dari uang itu, satu orang mendapat Rp100.000 dan sisanya untuk pesta minuman keras (miras). "Buat hidup pak kami gak ada pekerjaan," kata TS.
Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement