Begal Guru MAN Lamongan, Dua Residivis Kambuhan Berhasil Dibekuk
Residivis kambuhan bergentayangan di Lamongan. Tim Satreskrim Polres Lamongan membuktikannya setelah berhasil menangkap pelaku kejahatan yang terjadi belakangan ini.
Penangkapan terakhir terhadap dua begal yang menyasar seorang guru di depan RS Muhammadiyah, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan, yang sudah sebulan menjadi buron.
Tersangka bernama Wiranto, 46 tahun, warga Babat wetan, Kecamatan Deket dan Fernando FP, 18 tahun, warga Desa Rancangkencono, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keduanya diketahui residivis pencurian kendaraan bermotor.
Sehari sebelumnya, polisi juga menangkap Claudio, 18, warga Desa Pamotan, Kecamatan Sambeng, Lamongan, curanmor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) juga residivis tindak pidana yang sama.
"Ya, untuk dua begal di depan RS Muhammadiyah yang baru saja ditangkap diketahui juga residivis," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid, Kamis, 14 November 2024.
Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menjelaskan, kejadiannya 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Korbannya Puput Senja, 29 tahun, seorang guru MAN, warga Dusun Plalangan, Desa Plosowahyu Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Usai mengajar, korban pulang naik motor Honda Vario dengan nomor polisi S 5150 JAA. Sesampainya di TKP korban diklakson motor yang ada di belakangnya. Korban sempat kaget.
Bersamaan itu motor yang ada di belakang dengan dinaiki dua orang lelaki tidak dikenal itu tiba-tiba menyambar tas yang dibawanya. Tas tersebut berisi KTP, ATM, STNK, uang Rp1 juta dan handphone.
Korban berusaha mempertahankan tas miliknya, tetapi tarikan pelaku lebih kuat. Akibatnya korban terjatuh dan mengakibatkan luka robek di bagian kaki kanan dan luka lebam beberapa bagian tubuh.
"Hasil penyelidikan polisi dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi. Akhirnya dugaan tersangka mengerucut terhadap dua orang residivis tersebut," katanya.
Bahkan, polisi mampu mengendus tempat kebiasaan kedua tersangka mangkal, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Kedua tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Tersangka ditangkap di Terminal Lamongan. Keduanya terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas Ipda Hamzaid.
Advertisement