Pelaku Asusila di KRL jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pornografi
Pelaku asusila di KRL Commuter Line pada Jumat, 29 April 2022, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku berinisial IP, 26 tahun dijerat menggunakan pasal pornografi oleh Polresto Jakarta Selatan.
Pelaku Ditangkap
IP berhasil ditangkap oleh manajemen PT Transjakarta saat menggunakan layanan bus Transjakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat, 8 Juli 2022.
Selanjutnya, pelaku asusila ini dibawa ke Polrestro Jakbar, kemudian dilimpahkan ke Polrestro Jaksel untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, diketahui jika tersangka telah melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan satu tindakan asusila dilakukan di KRL Tebet.
Dijerat Pasal Pornografi
Kasat Reskrim Polrestro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan jika pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun akan melanjutkan dengan memeriksa kondisi kejiwaannya, dikutip dari Antara.
Meski belum menjalani tes kejiwaan, polisi menetapkan pelaku asusila sebagai tersangka. Pasal yang digunakan adalah Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.