Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Asusila di KRL jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pornografi

Hukum dan Kriminalitas
Pelaku asusila di KRL Commuter Line pada Jumat, 29 April 2022, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam penjara 2 tahun. (Ilustrasi: Fa-Vidhi/Ngopibareng.id)
Pornografi Asusila Pelecehan
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title