Pelaku Aksi Koboi Jalanan Terancam Pidana Mati
Polres Batu berhasil menangkap seorang pria penodong pistol di depan Balai Desa Pandanrejo, Kota Batu yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial MS, usia 43 tahun warga, Bumiaji, Kota Batu. Aksi pelaku ini terekam CCTV dan viral di media sosial dengan durasi sembilan detik.
"Kami melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV. Dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap tadi malam di rumahnya," ujar Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogie Hermawan, Jumat 14 Januari 2022.
Dari tangan pelaku ini polisi juga mengamankan senjata api dengan jenis revolver Colt Detektif Air Gun dimodifikasi menjadi senjata revolver colt detektif rakitan warna hitam, serta pistol air gun bareta berwarna hitam silver dengan ukuran amunisi 5.5 milimeter dan tujuh amunisi.
"Dari analisa senjata ini berbahaya bagi orang lain. Peluru juga berisi bahan peledak yang berfungsi seperti pabrikan. Kami akan lakukan uji balistik," katanya.
Yogie mengatakan, motif pelaku menodongkan pistol di ruang publik karena merasa kesal dengan pengendara motor yang menyerempetnya.
"Tersangka kesal dengan pengendara yang hampir menyerempetnya. Lalu mengacungkan pistol. Tidak sempat ditembakkan. Hanya untuk menunjukkan superioritas," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku ini membeli senjata api seseorang dengan harga Rp1,2 juta pada 2020, lalu. "Dia membeli dengan sistem COD dari seseorang di Jatim. Ini juga masih kami selidiki," katanya.
Atas perbuatannya karena memiliki senjata api tanpa izin, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.