Pelaku Aksi Koboi di Batu yang Viral Ditangkap
Polisi menangkap seorang pengendara sepeda motor mengacungkan pistol di pinggir jalan di kawasan Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur. Sebelumya, aksi koboi jalanan ini terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kapolres Kota Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan sosok pria dalam video tersebut berinisial MS, 49 tahun, warga Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang berinisial MS," katanya, saat konferensi pers, Jumat 14 Januari 2022.
Yogi menerangkan, kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari beredarnya sebuah video berdurasi 9 detik, pada Kamis, 13 Januari 2022. Dalam video itu terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara di pinggir jalan dan berada di sebelah motor.
"Berawal dari rekaman video tersebut, kemudian kami mengerahkan tim resmob untuk melaksanakan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang itu," katanya.
Setelah menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain senjata airsoft gun lengkap beserta peluru kaliber 5.5 milimeter dan gas pengisinya CO2.
"Kemudian juga kami dapatkan satu senjata revolver rakitan di mana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Kemudian selain tiga peluru yang ada di silinder, kami juga mendapatkan empat peluru lain. Peluru tersebut dimodifikasi, bukan peluru pabrikan," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, senjata itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya lewat media sosial. Senjata dibeli dengan sistem COD (Cash on Delivery) seharga Rp1,5 juta.
"Alasan motif kemarin karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain. Sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara, tapi tidak sempat meletuskan senjata," katanya.
Yogi mengaku, alasan pelaku memiliki senjata api yakni untuk berjaga-jaga, membela diri dan juga untuk koleksi. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video menunjukkan seorang pengendara sepeda motor mengacungkan benda diduga pistol viral di media sosial. Peristiwa itu tertangkap kamera pengawas Kantor Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur.
Dalam video berdurasi 9 detik tersebut terlihat seorang pria mengenakan helm hitam berdiri disamping sepeda motor di pinggir jalan. Tiba-tiba sosok pria itu mengeluarkan benda yang diduga merupakan sebuah pistol dan mengarahkannya ke seberang jalan.
Advertisement