Pelaksanaan Kurban Harus Terapkan Protokol Kesehatan
Untuk mencegah penularan covid-19, Pemkab Banyuwangi mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha, Kamis 30 Juli 2020 mendatang. Penerapan protokol kesehatan ini juga penting untuk menjamin kehalalan dan kebersihan daging kurban.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Arief Setyawan, menyatakan bahwa penerapan protokol kesehatan covid-19 meliputi sumber daya manusia (SDM), proses pemilihan hewan kurban, penyembelihan dan pengelolaan, hingga pendistribusian daging qurban.
"Baik penjual kambing, pembeli, bahkan panitia diwajibkan memperhatikan aturan yang berkaitan dengan physical distancing untuk selalu menjaga jarak, memakai masker, sarung tangan, kacamata safety, apron dan sepatu boots," kata Arief, Jumat 24 Juli 2020.
Selain itu, menurut Arif, juga diberlakukan standar pemilihan hewan kurban. Arief mengimbau masyarakat membeli hewan kurban di tempat yang tersertifikasi Dinas Pertanian. Para pedagang hewan kurban mendapat surat sertifikat resmi dari Dinas sebagai tanda telah memenuhi standar pemilihan hewan kurban dan patuh pada aturan protokol kesehatan.
“Belilah ternak di tempat yang sudah tersertifikasi. Selain lebih aman karena protokol kesehatannya jalan, ternak yang dibeli di tempat-tempat tersebut kami jamin bebas penyakit dan sesuai syari’at Islam,” ujarnya.
Sertifikasi telah dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan dengan pemeriksaan ante mortem, yakni pemeriksaan kesehatan ternak sebelum pemotongan. Pemeriksaan dilakukan langsung ke lapak penjual hewan kurban. Tujuannya, memastikan kondisi kesehatan ternak, sekaligus mengecek penerapan protokol kesehatan di lapak tersebut.
Arief juga mengimbau penyembelihan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan (TPH) yang lokasinya luas, sehingga physical distancing tetap bisa diterapkan. Panitia penyembelihan juga wajib mengenakan masker, sarung tangan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
Pembagian daging kurban dianjurkan untuk langsung diantar ke rumah penerima. Sehingga tidak lagi mengundang masyarakat untuk mengambil ke tempat pemotongan kurban. Ini bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendata penerima daging kurban.
"Langsung antar door to door saja, sehingga tidak lagi mengumpulkan massa saat pembagian daging kurban seperti sebelumnya," katanya.
Pihaknya juga meminta untuk melaporkan lokasi tempat pemotongan hewan kurban. Agar petugas bisa melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum ternak disembelih hingga pemeriksaan post mortem setelah ternak tersebut disembelih.
“Jadi kami melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem usai ternak disembelih. Hal ini untuk memastikan kondisi daging betul-betul layak dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengimbau warga agar menaati panduan yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Saat pelaksanaan kurban, biasanya interaksi dan aktivitas masyarakat akan meningkat, dan ini berpotensi terjadinya penyebaran covid-19.
“Dengan panduan ini, harapannya kita bisa menjalankan ibadah sesuai syariat, namun tetap meminimalisir potensi penyebaran covid-19,” terangnya.