Pelajari Kasus Intoleransi, Ini Tindakan Kemenag
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kasus intoleransi. Terkait penolakan warga atas upacara umat Hindu yang ditolak warga di Bantul. Selain itu, Kemenag akan mencoba menjembatani agar bisa ditemukan solusi.
“Saya pasti akan nanya apa masalahnya. Saya akan kirim tim untuk menengahi, mencoba menjembatani satu per satu, case by case untuk dimusyawarahkan,” terang Fachrul Razi, Jumat 15 November 2019.
Seperti diketahui, sejumlah warga menolak pelaksanaan Piodalan, upacara keagamaan umat Hindu yang berlangsung di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Pajangan, Bantul. Ritual ini digelar pada 12 November 2019 lalu.
Piodalan adalah doa leluhur yang mengakar dalam tradisi Hindu Bali. Piodalan di Mangir Lor digelar untuk memperingati wafatnya Mahalingga Padma Bhuwana Mangir. Upacara tersebut sedianya digelar selama dua sesi sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sejak pukul 13.00 WIB, Piodalan berjalan lancar. Selain beragam sesaji, ritual ini diisi dengan doa-doa. Warga dari luar Bantul juga datang untuk ikut upacara ini. Namun, ada sejumlah warga yang kemudian berkumpul di sekitar jalan masuk lokasi dan mencegat para tamu.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah datang dan menyampaikan keberatan warga gelaran Piodalan. Dia menganggap situasi sudah tidak kondusif dan meminta panitia menyudahi prosesi upacara keagamaan. Permintaan itu dipenuhi panitia.
Piodalan merupakan rangkaian upacara Dewa Yadnya yang ditujukan kepada Ida Sang Hyang Widi pada sebuah pura atau tempat suci. Biasanya, prosesi odalan atau hari besar tersebut dipimpin oleh orang suci seperti Pemangku ataupun Pendeta.
Ulang Tahun Tempat Suci
Piodalan berasal dari kata wedal yang memiliki arti keluar atau lahir. Jadi, layaknya kita merayakan hari ulang tahun, saat peringatan upacara Piodalan (odalan) tersebutlah ditetapkan sebagai hari lahir sebuah Pura atau bangunan suci. Dengan kata lain, piodalan/pujawali/petoyan merupakan peringatan hari lahirnya sebuah tempat suci umat Hindu.
Dengan adanya upacara keagamaan ini, maka setiap pura yang tersebar di Bali memiliki hari yang ditetapkan sebagai hari suci untuk piodalan ataupun pujawali.
Jatuhnya hari peringatan odalan atau pujawali dari tempat suci tersebut berbeda-beda, diambil berdasarkan perhitungan sasih yang merujuk pada kalender Saka yang jatuhnya setiap 1 tahun sekali.
Hitungan ini berdasarkan perhitungan wuku yang merujuk pada kalender atau penanggalan Bali yang jatuhnya setiap 6 bulan (210 hari) sekali.
Advertisement