Pelajar SMP di Mojokerto Tewas Dikeroyok Dua Pemuda
Seorang pelajar SMP asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, menjadi korban penganiayaan. Remaja, 14 tahun, itu tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelajar SMP berinisial MTH ini menjadi korban penganiayaan saat melintas di jalan Dusun Tambang Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Polisi mengamankan dua tersangka dalam peristiwa ini. Mereka adalah, MI 21 tahun warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto, dan NA, 16 tahun, warga Kecamatan Puri, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap remaja itu terjadi pada Minggu 13 Maret 2022.
"Tersangka ada dua, yaitu inisial NA masih anak-anak dan MI," kata Apip kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis 17 Maret 2022.
Apip menceritakan, kedua pelaku memukul wajah korban dengan menggunakan gitar kayu dan tangan kosong berkali-kali hingga menyebabkan wajah korban memar. Saat itu korban sedang membonceng teman perempuannya berinisial L.
"Tersangka MI memukul kepala korban dengan menggunakan gitar kayu dan NA memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong berkali-kali," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, saat dianiaya oleh kedua pelaku korban berteriak minta ampun. Namun kedua pelaku tetap memukuli korban.
Setelah puas memukuli korban kedua pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut, kemudian pelaku MI mengambil HP korban dan berniat menjualnya. "Gitar kayu yang dipakai untuk memukul korban dibuang oleh pelaku MI di sungai daerah Dinoyo, Jatirejo," jelasnya.
Saat pulang ke rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya dan diikuti dengan kondisi kejang-kejang. Kemudian korban dilarikan ke RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto.
Korban mendapatkan penanganan medis di RSI Sakinah pada hari Senin 14 Maret 2022, bahkan harus menjalaninya operasi. Setelah dilakukan operasi korban dalam kondisi masih belum sadar. Keesokan harinya, Selasa 15 Maret 2022, pukul 17.16 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum luar korban ditemukan di pelipis sebelah kiri tampak bengkak dan memar. Kepala bagian kanan korban juga mengalami pembengkakan.
"Dari pemeriksaan ada retak di tulang tengkorak dan terdapat pendarahan di bawah tulang retak tersebut. Diduga akibat adanya benturan," ungkap Andaru.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Advertisement