Pelajar SMP Bobol Rumah, Sikat Perhiasan Senilai Rp90 juta
Seorang pelajar berinisial MPA, 14 tahun, diamankan aparat Polresta Banyuwangi. Warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, ini diamankan atas dugaan pencurian perhiasan di rumah Astuti, 22 tahun, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.
Dalam aksinya itu, MPA berhasil menggasak belasan perhiasan emas dan HP milik korban senilai Rp90 juta.
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 26 November 2019 lalu. MPA beraksi saat korban sedang tidak ada di rumah. Dia masuk ke kamar korban lalu menguras barang berharga milik korban berupa perhiasan dan HP.
"Pelaku melaksanakan aksi pencurian saat korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian pelaku mengambil barang berupa 13 perhiasan dan 2 unit HP. Kerugian sekitar Rp90 juta," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifudin, Selasa, 3 Desember 2019.
Perbuatan pelaku ternyata terekam kamera CCTV yang ada di rumah korban. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Muncar. Petugas Kepolisian kemudian mendalami rekaman CCTV tersebut. Alhasil Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Karena pelaku sudah pernah berurusan dengan Kepolisian.
"Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana yang sama," jelas Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Beberapa bulan lalu, MPA pernah melakukan aksi pencurian. Tidak main-main, bocah kelas VIII sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama ini melakukan aksinya di sembilan tempat berbeda. Proses hukum kasus itu masih berjalan dan saat ini berada di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Belum selesai proses hukum kasus ini, ternyata MPA sudah mengulangi perbuatannya. "Motifnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atas inisiatif sendiri. Untuk proses pemeriksaan, karena pelaku masih anak-anak kita melaksanakan koordinasi dengan pihak Bapas dan KPAI. Tujuannya agar mental dan psikologi anak tidak terpengaruh," terangnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e. Polisi juga menerapkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 buah cincin beragam model, 3 buah gelang emas, 2 buah kalung emas, 2 unit HP dan 2 buah dos book HP milik korban.