Pelajar SMA Tewas Dikeroyok, Tiga Tersangka Dibekuk
Aksi saling bleyer motor berujung pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang pelajar SMA, usia 17 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo tewas. Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap tiga tersangka pengeroyokan.
Ketiga tersangka itu masing-masing, AR, 22 tahun dan MR, 15 tahun, keduanya warga Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Satu lagi, IS, 23 tahun, warga Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, kronologis tawuran remaja yang berujung maut itu.
Pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu sekira jam 20.00 WIB, korban bersama dengan teman-temannya berangkat menggunakan tujuh sepeda motor. Mereka berkumpul di gapura batas Kecamatan Wonoasih untuk berangkat menonton orkes di Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Sekira pukul 22.45 WIB seusai menonton orkes, korban dan teman-temannya pulang. Mereka melintasi jalan di depan SMAN 2 untuk mengantar salah satu temannya.
Namun belum sampai rumah, muncul sekelompok remaja menggunakan enam sepeda motor dengan berboncengan dari arah selatan. "Saat berpapasan dengan rombongan korban terjadi saling bleyer di depan SMAN 2 Negeri," kata Iptu Zainullah.
Akhirnya terjadi cek-cok mulut antar kedua kubu hingga terlibat baku hantam. Kelompok korban akhirnya melarikan diri ke arah utara.
Saat itu korban menyetir sepeda motornya dengan posisi berboncengan empat. Saat korban kabur, para pelaku langsung mengejar dan saat memasuki arah SMPN 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak dua kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.
“Pada saat korban di selokan, tiga pelaku memukuli korban. Akhirnya para pelaku kabur ke arah selatan.” ujar Iptu Zainullah.
Informasinya, korban dipukuli hingga kepalanya diinjak-injak saat terjatuh di selokan. Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman-teman korban langsung membawa korban menuju RSUD dr. Mohamad Saleh.
"Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban meninggal dunia,” katanya.
Kasi Humas menambahkan, selain mengamankan tiga tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik korban, satu sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di lokasi, sebuah handphone (HP) milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.
“Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomot 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, dipenjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000," katanya.