Pelajar Kediri Sweeping dan Keroyok Warga, Liburan di Penjara
Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus lima pelaku pengeroyokan di Jalan Airlangga, Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ironisnya, dua orang pelaku masih di bawah umur. Statusnya pelajar.
"Kita berhasil mengidentifikasi pelaku, tiga ditangkap di luar wilayah Kediri. Satu orang kita amankan di wilayah Surabaya, satu di Jombang, dan satu lagi di Sidoarjo. Sisanya dua orang pelaku masih di bawah umur," terang Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada, Senin 26 Juni 2023.
Dalam peristiwa ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis celurit, double stik, dan sebuah batu. Kasat Reskrim menjelaskan, motif kasus ini karena pelaku mendapatkan tantangan dari grup WhatsApp.
"Grup ini dibuat oleh komplotan mereka. Pelaku ditantang oleh salah satu grup perguruan silat. Tantangan itu diberikan di lokasi wilayah Kecamatan Ngasem. Ternyata yang menantang tadi tidak hadir. Akhirnya, pelaku melakukan sweeping sekitar 10-15 kendaraan roda dua," beber AKP Rizkika Athmada.
Secara kebetulan, korban melintas di lokasi sweeping dengan memakai baju warna gelap langsung dihentikan dan dihajar.
"Korban berikutnya di wilayah Ngasem. (Kejadiannya) sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama temanya berjumlah enam orang saat itu menghadiri acara syukuran di Kediri karena warga Tulungagung. Salah satu motor dari rombongan rusak, sehingga bersama-sama mendorong mencari bengkel di Kecamatan Ngasem," jelas AKP Rizkika Athmada.
Nahas, komplotan pelaku muncul. Mereka melihat korban memakai baju warna gelap dengan tulisan nama salah satu perguruan silat. "Sehingga komplotan pelaku menghajar dan menghunus celurit ke korban. Alhamdulillah korban masih tertolong, meski mengalami luka sayat di bagian tubuhnya," sambung Kasat Reskrim.
Dua pelaku lainya ternyata juga melakukan tindak pengeroyokan di Desa Menang Kecamatan Pagu sekitar pukul 01.15 WIB. Dari lima pelaku yang diamankan, empat orang merupakan warga Kediri, sedangkan satu pelaku tinggal di Surabaya. Ia residivis kasus yang sama.
"Satu tersangka berinisial D ini melakukan kejahatan yang sama di wilayah Kecamatan Papar, tepatnya akhir tahun lalu. Dia baru keluar satu bulan lalu dan melakukan hal yang sama," AKP Rizkika Athmada menegaskan.
Bagi pelaku yang berstatus masih pelajar, pihak Polres Kediri telah memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Selain ditangkap, pihak Kepolisian akan memberikan surat keterangan soal perilaku siswa kepada Dinas Pendidikan dan tembusan ke sekolahan.
"Pasal yang dikenakan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.
Mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang, Polres Kediri semakin meningkatkan patroli wilayah di jam rawan.
Advertisement