Pelajar di Depok Dilarang Merayakan Valentine
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan peserta didik dari SD hingga SMA/SMK, merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day, Selasa 14 Februari 2023. Larangan itu dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik memiliki akhlak mulia.
"Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day)," kata Sekretaris Disdik Depok, Sutarno kepada wartawan, Minggu 12 Februari 2023.
Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan sejak Kamis, 9 Februari lalu, dan tercantum dalam Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day). Sutarno mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan Valentine, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Berikut langkah-langkah yang dilakukan pihak sekolah terkait Valentine Day:
"Kami mohon perhatian Bapak dan Ibu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah.
Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan
Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah
Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.