Pelajar Bunuh Begal Dituntut Pembinaan 1 Tahun
Pelajar inisial ZA yang membunuh begal karena hendak membela kekasihnya dituntut hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Malang. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum ZA, yakni Bhakti Reza Hidayat yang mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil tuntutan tersebut dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang pada Selasa 21 Januari 2020.
"Tadi jaksa menyampaikan bahwa klien kami dituntut satu tahun pembinaan harus ditaruh di LKSA Darul Aitam," ujarnya pada Selasa 21 Januari 2020.
Bhakti menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Lebih lanjut Bhakti menyampaikan bahwa ketiga dakwaan tersebut disebutkan secara berurutan dengan sistem subsider.
"Pasal 340 dan pasal 338 ini tidak terbukti di dalam persidangan. Namun jaksa ingin membuktikan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian," lanjutnya.
Meski begitu, Bhakti menuturkan ia selalu kuasa hukum akan tetap menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi, pada Rabu 22 Januari 2020, besok.
Sejauh ini ZA sudah melalui beberapa tahapan sidang mulai dari sidang dakwaan, sidang eksepsi, sidang pemeriksaan saksi-saksi, sidang tuntutan, sidang pledoi dan terakhir sidang pemberian vonis.
Untuk diketahui, ZA yang berusia 17 tahun harus berurusan dengan kasus hukum setelah membunuh Misnan pada Minggu, 8 September 2019, lalu.
Ketika itu ZA bersama kekasihnya berinisial V lagi sedang berada di area ladang tebu di Gondanglegi, Kabupaten Malang. ZA dan kekasihnya lalu diketahui oleh Misnan bersama rekan-rekannya lalu mendatangi ZA dengan mengancam akan membegal serta akan memperkosa kekasih ZA.
Karena merasa terancam, ZA lalu mengambil sebilah pisau yang ada di jok motornya lalu menghunusnya ke bagian dada Misnan yang seketika itu tewas.
Advertisement