Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah di Surabaya, Ini Konsekuensinya
Pada awal 2023 ini, sudah ada 19 pengajuan dispensasi nikah di Surabaya. Hal ini diungkapkan Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Tomi Ardiyanto, berdasarkan data dari Pengadilan Agama.
Dispensasi diajukan bagi calon pengantin yang usianya dibawah 19 tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan.
Lantas bagaimana nasib pendidikan bagi remaja yang mengajukan dispensasi nikah di Surabaya?
Mengenai hal tersebut, Tomi mengatakan, banyak faktor yang melatarbelakangi seorang remaja mengajukan dispensasi nikah, salah satunya adalah hamil diluar perkawinan akibat pergaulan bebas.
Jika kasusnya seperti itu, ungkapnya, banyak orang tua memilih mengeluarkan anaknya dari sekolah. "Disisi lain kita juga ketahui aturan sekolah tidak memperbolehkan ada siswa hamil diluar nilah," ungkapnya Jumat, 27 Januari 2023.
Pihaknya pun menjelaskan, terkait aturan tersebut tidak bisa menyalahkan pihak sekolah sepenuhnya. Karena ketika seorang siswa atau siswa masuk ke jenjang SMP/ SMA, dia dan orang tuanya sudah menyanggupi untuk tidak pelanggar aturan sekolah seperti bertinda anarkis, memakai narkoba hingga hamil diluar nikah.
"Ada sangsi-sangsi seperti itu, jadi sebenarnya juga tidam bisa 100 persen menyalahkan pihak sekolah. Dari pendidikan juga ada aturannya, sekolah itu cuma secara akademisi saja," papar Tomi.
Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan terkait dengan materi-materi pendidikan karakter bagi para remaja. "Soalnya anak-anak sekarang itu kalau akademis mungkin bisa Mereka belajar dari manapun. Tapi pembinaan karakter itu butuh contoh atau teladan, terutama dari orang tua," jelasnya.
Menurutnya, dispensasi nikah banyak dilakukan orang tua yang anaknya hamil diluar nikah karena pertimbangan sosial, norma agama hingga masa depan anak yang berada dalam kandungan.
"Memang bukan menjadi sesuatu yang terbaik untuk dinikahkan seperti itu, tapi kami mendukung adanya langkah pencegahan. Kami juga mengiginkan adanya penurunan terkait dispensasi nikah di Surabaya," paparnya.
Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya antara lain, membentuk Forum Anak Surabaya (FAS) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak anak. Sebab, pemenuhan hak anak tidak akan bisa sempurna tanpa adanya masukan dan keterlibatan dari mereka.
"Makanya kami ingin menjadikan Forum Anak Surabaya ini sebagai perwakilan terkait, apa yang diinginkan anak-anak di Kota Surabaya," kata Tomi Ardiyanto saat konferensi pers di eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Apalagi, Tomi juga mengungkapkan, sekitar 29,7 persen warga Kota Surabaya merupakan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun. Oleh sebab itu, ia menilai, sangat penting sekali untuk mendengar langsung apa saja keinginan dari anak-anak tersebut.
"Hampir 30 persen warga Surabaya adalah anak-anak. Maka, sangat penting dan perlu untuk mendengar langsung apa yang mereka inginkan," kata mantan Camat Wonokromo Kota Surabaya ini.
Terlebih, kekerasan terhadap anak tak hanya bisa terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga masyarakat dan sekolah. Bahkan, kekerasan pada anak itu tidak hanya berupa fisik, namun juga seksual, penganiayaan emosional atau pengabaian terhadap anak.
Advertisement