Pelabuhan Tak Lagi Layani Penumpang Mudik
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menghentikan sementara semua layanan terminal penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah ini disiapkan sebagai tindak lanjut larangan mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"IPC siap menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, yang biasanya menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut," kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam keterangan resminya, Sabtu 25 April 2020.
Penghentian layanan penumpang di pelabuhan ini juga sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020. Dalam aturan itu, moda transportasi laut tak boleh mengangkut penumpang mulai 24 April. Selain itu, khusus moda transportasi laut larangan mudiknya berlaku hingga 8 Juni 2020.
IPC telah menghentikan layanan terminal penumpang di 3 pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang. Dengan aturan Permenhub tersebut, IPC siap menghentikan sementara layanan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Pontianak.
"Berhentinya layanan Terminal Penumpang bukan berarti operasionalnya ditutup. Sebab, terminal penumpang tersebut masih digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik, sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020 ini," ujar Arif.
Namun, operasional dan layanan terminal barang di semua pelabuhan IPC akan tetap beroperasi. Kapal barang tetap bisa bersandar dan melakukan bongkar muat, baik di terminal peti kemas, terminal non peti kemas, maupun terminal multi purposes.
"Beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC juga sejalan dengan aturan Permenhub, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik," pungkas Arif.