Pekerja Yang Jatuh Saat Mengecat Reklame di Tuban Meninggal
Seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas pengecatan papan reklame dikabarkan meninggal dunia, korban dikabarkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesma Tuban.
Korban yang diketahui bernama Didik Irawan, 28 tahun, asal Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban itu dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 12.47 WIB, Jumat 25 Maret 2022. Korban meninggal dunia dengan COB (combustio et causa electric injury) dengan luas luka bakar 12 persen.
"Kita sudah berupaya memberikan pertolongan maksimal tapi korban tidak tertolong, korban meninggal dunia pukul 12.47 WIB," kata Direktur RSUD dr. Koesma Tuban, Dr. Moh. Masyhudi saat dikonfirmasi.
Untuk selanjutnya, jenazah korban akan diserahkan kepada pihak keluarga guna untuk kemudian dimakamkan.
Sementara itu, Kapolsek Semanding AKP Carito menyampaikan, insiden kecelakaan kerja itu terjadi saat korban bersama temanya sedang melakukan aktivitas pengecatan papan reklame di simpang tiga Manunggal Selatan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
"Saat korban mau mengecat bagian atas dan baru memanjat sekitar 4 meter. Stik roll cat yang terbuat dari aluminium yang dibawa korban tersangkut kabel listrik di atas reklame," terang Kapolsek Semanding.
Akhirnya korban tersengat listrik dan terjatuh di trotoar. Akibat insiden itu korban mengalami luka terbuka di kepala dan kulit bagian perut terkelupas akibat tersengat aliran listrik dari stik roll yang dipegang korban.
"Mengetahui kejadian tersebut, saksi mata kemudian meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semanding. Setelah itu, korban dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban," jelas Kapolsek.
Petugas yang menerima laporan adanya kejadian itu langsung mendatangi TKP dan membuat Sket TKP, mencatat identitas saksi-saksi, membuat visum et repertum luka, koordinasi dengan Unit Reskrim dan Unit Inafis Polres Tuban.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari beberapa saksi mata yang berada di lokasi kejadian. Saat melakukan aktivitas pengecatan korban tidak menggunakan sabuk pengaman maupun helm sehingga saat jatuh kepalanya membentur trotoar.