Pekerja Migran Disiksa Majikan di Malaysia, Fakta Menyedihkan
Maksud hati berharap emas, tapi nasib di negeri orang siapa tahu. Apalagi yang dijumpai siksa. Itulah dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Kuala Lumpur, diduga telah mengalami tindak kekerasan oleh majikan.
Korban, 51, yang mengalami luka lebam sebagai bukti adanya kekerasan fisik itu. Koordinator Fungsi Pensosbud Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan, penyelamatan korban dilakukan berdasarkan laporan keluarga.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat untuk memastikan kebenaran laporan berkoordinasi dengan PDRM kawasan Brickfields, Kuala Lumpur. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021 PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT WNI berusia 51 tahun asal Lampung,” tutur Yoshi dalam keterangan resmi, Sabtu 12 Juni 2021.
Korban Diselamatkan Polis Di Raja Malaysia
Menurut Yoshi korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan yang merupakan Warga Negara Malaysia. Korban saat ini telah diselamatkan oleh Polis Di Raja Malaysia (PDRM), Kamis 10 Juni 2021.
“Korban diduga mengalami penyiksaan oleh majikan warga negara Malaysia terlihat dari bekas luka lebam diwajahnya. Pihak PDRM membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan kepada korban. Untuk selanjutnya terduga pelaku dan suaminya diproses penyidikan dengan pengenaan pasal pidana,” jelasnya.
Berkali-kali Alami Pemukulan
Mirisnya dari indikasi awal korban mengalami penyiksaan berupa beberapa kali pemukulan.
“Yang terjadi pada satu minggu sebelumnya di beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan benda tumpul. Korban mengalami luka pada wajah dibawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku,” papar Yoshi.
Dikatakan Yoshi korban hanya menerima tiga kali pembayaran gaji selama bekerja dua tahun terakhir.
“Selama bekerja 2 tahun korban hanya memperoleh 3 kali pembayaran gaji yang dikirimkan kepada keluarganya di Indonesia. Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya satu kali dalam sebulan,” ucapnya.
Pendampingan KBRI di Kuala Lumpur
Kembali terulangnya penyiksaan terhadap PLRT WNI di Malaysia di tengah pandemi COVID-19, KBRI Kuala Lumpur memastikan melakukan pendampingan atas kasus korban asal Lampung tersebut.
Utamanya memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dan dipenuhinya hak yang bersangkutan.
Dalam beberapa bulan terakhir sebelumnya telah terdapat 4 kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia yang masih terus terjadi.
Dalam dua kasus terakhir menimpa korban PLRT WNI di kawasan Sri Petaling dan di Selangor.