Pekerja Migran Disiksa di Malaysia, Bentuk Penghinaan yang Nyata
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani menilai, penyiksaan terhadap seorang Pekerja Migran (PMI), Mei Harianti (26) merupakan penghinaan bagi negara Indonesia. Hal itu bentuk penghinaan yang nyata terhadap bangsa kita.
Yang bersangkutan disiksa saat dia bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Malaysia.
Dia mengutuk penyiksaan yang menimpa PMI kelahiran Cirebon yang bekerja pada pelaku penyiksaan selama 13 bulan.
"Adanya kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu penyiksaan kepada seorang PMI di Malaysia oleh sepasang majikan yang mendera secara keji PMI hingga seluruh badan, telah membuktikan bahwa ini adalah pelanggaran berat," jelas Benny dalam silaturahmi Nasional bersama Perusahan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) di Depok, dikutip Jumat 27 November 2020.
Benny pun meminta agar KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk melakukan pendampingan dan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, dia juga meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) meninjau ulang MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016, bersama-sama BP2MI untuk penempatan PMI ke Negara penempatan Malaysia.
"Ini disebabkan karena Malaysia belum secara utuh memberikan pelindungan kepada PMI," imbuhnya.
Dia pun mengecam keras dan meminta tidak boleh lagi terjadi kasus-kasus serupa menimpa para PMI. Sebab menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sangat jelas, bahwa berikan pelindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," pungkasnya. Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," tegasnya.
Lebih lanjut Benny memastikan bahwa BP2MI akan meminta kepada Menteri BUMN akan mengalokasikan pekerja PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PTPN, sektor perkebunan yang selama ini mendominasi Malaysia. Selain itu juga pekerja di sektor konstruksi dapat dimaksimalkan bekerja di perusahaan BUMN sektor konstruksi seperti Wika, PP, Adhikarya dan Hutama Karya dan lain sebagainya.
Perlu diketahui, Mei Herianti yang lahir 7 Mei 1994 telah bekerja sebagai PLRT dengan nomor Passpor AU666196. Mei Herianti diberangkatkan secara prosedural melalui proses di UPT BP3MI Jakarta dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
November 2020 Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Tujuan penggerebekan adalah untuk menyelamatkan seorang PLRT bernama Mei Haryanti yang diduga disiksa oleh majikannya secara keji.
Operasi didasari laporan Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur setelah Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan di dalam kondisi yang mengenaskan. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang cukup memprihatinkan.
"BP2MI dan KBRI akan terus melakukan pendampingan proses hukum kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sekaligus perlindungan terhadap korban," imbuh Benny.
Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka majikan suami istri bernama Lim Sore (P) p dan Tuan Ann (L), keduanya tercatat beralamat B 11 7 Blok B Casa Magna Jalan Prima 10 Metro Prima Kepong 52100 Kuala Lumpur.
Advertisement