Pekerja Migran Blitar Gagal Berangkat, Siapa Bertanggung Jawab?
Gara-gara pandemi Covid-19, sebanyak 5.360 calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) gagal berangkat ke luar negeri. Ada tiga calon pekerja migran itu berasal dari Blitar, Jawa Timur. Mereka sudah telanjur mengeluarkan biaya sebesar Rp20 juta. Siapa yang bertanggungjawab?
Kasus ini mencuat setelah terjadi mediasi antara 3 CTKI dengan PT Cipta Karya Sejati sebagai PJTKI (Pengerah Jasa TKI). Ketiga CTKI itu adalah Binuri Wahono, Kukuh Wibowo, dan Habiburrohman. Dalam mediasi tersebut mereka didampingi Migran Care Indonesia cabang Blitar Nurharsono. Sedang dari PJTKI diwakili General Manager Theodora Margaretha.
Dari mediasi yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Blitar terungkap. ketiga CTKI itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka gagal berangkat ke luar negeri, biaya yang telah dikeluarkannya hanya kembali Rp7,5 juta.
"Padahal, untuk biaya menjadi TKI kami telah menyetor Rp20 juta. Uang kami dapatkan dengan meminjam bank," kata Habiburrahman, salah satu CTKI yang gagal berangkat.
Karena itu, mereka sangat keberatan dengan banyaknya potongan biaya setelah terjadi pembatalan keberangkatan. Sebab, mereka harus menanggung utang bank yang banyak untuk memenuhi biaya ke PJTKI.
Menurut rencana, mereka bertiga akan menjadi TKI di Kuwait. Ketiganya mendaftar di PJTKI tahun 2019. Begitu terjadi pandemi di awal 2020, mereka bersama ribuan CTKI dari seluruh Indonesia gagal berangkat.
Margaritha mengemukakan, persoalan gagal berangkat tiga orang TKI itu sebetulnya telah selesai. Ini setelah ditandatangani Perjanjian Nota Kesepakatan Bersama yang disaksikan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Timur di Surabaya dan Malang.
Ketiga CTKI akhirnya meminta bantuan ke Migrant Care. Nah, setelah ditangani Migrant Care dan dimediasi Disnakertrans, akhirnya disepakati biaya CTKI akan dikembalkkan Rp 14,5 juta.
Nurharsono dari Migrant Care menyayangkan kasus seperti yang menimpa calon pekerja migran seperti ini masih sering terjadi. Mestinya, kata dia, persoalan seperti ini menjadi tanggungjawab Disnakertans untuk menanganinya.
Ia menilai, pengawasan Disnakertrans terhadap PJTKI masih lemah. Ini terbukti dengan dominasi informasi peluang dan kebutuhan tenaga kerja dari luar negeri dari calo maupun pengerah tenaga kerja.
Ngopibareng.id tak berhasil mendapatkan konfirmasi dari Disnakertrans Blitar. Juga tak memperoleh data kebutuhan tenaga kerja di luar negeri yang bisa diakses masyarakat secara langsung.
Advertisement