Pekerja Migran Jatim Akan Dapat Kartu Pra Kerja, Syaratnya...
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan 403 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali dari Malaysia bisa mendapatkan program Kartu Pra Kerja.
Himawan menjelaskan, ada tiga kategori PMI yang bisa mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pertama, PMI yang putus kontrak karena masa kontraknya habis, kemudian PMI yang sah namun bermasalah, serta PMI ilegal.
“Mereka bisa mendapat ini karena termasuk pengangguran baru sehingga mereka bisa mendaftar Kartu Pra Kerja,” katanya kepada Ngopibareng.id, Kamis 16 April 2020.
Sistemnya serupa dengan pegawai yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Satu hal yang berbeda, PMI akan dilacak menggunakan data mereka yang telah terdaftar di sistem berbeda.
“Asalkan mereka punya NIK (nomor induk kerja) dan menjelaskan posisinya kan bisa di-trace. Nama mereka kan semua ada di SISKOTKLN (sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri) dan semua yang pulang ini terdaftar di sistem itu,” paparnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, PMI juga akan mendapat benefit yang sama berupa uang insentif bulanan dari dana APBN yang masuk ke rekening masing-masing, mendapat pelatihan agar bisa membuka usaha sendiri.
Disnakertrans Jatim membuka program Kartu Pra Kerja untuk memfasilitasi mereka yang terdampak PHK. Penerima kartu akan mendapatkan uang sebesar Rp600 perbulan, yang bersumber dari dana APBN. Pemegang kartu juga akan mendapatkan program pelatihan untuk upgrading skill. Rencana awal, benefit tersebut akan didapat selama empat bulan.