Pekerja Ilegal ke Kamboja Jadi Operator Judi Online
Para pekerja illegal asal Indonesia yang dikirim ke Kamboja dipekerjakan sebagai operator judi online. Hal ini sesuai pemeriksaan tim penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik. Yaitu dalam kasus pornografi online dan judi online jaringan internasional yang menempatkan server (peladen) laman dan aplikasinya di Kamboja dan Filipina.
"Ini tak terlepas dari beberapa server yang ada di Kamboja," jelasnya dikutip laman Polri, Jumat 10 Februari 2023.
Dikatakan Djuhandhani dari kasus hukum di Indonesia dalam kasus judi dan pornografi online, terungkap atas perusahaan yang menjalani bisnis tersebut menjadi peladen di luar negeri.
“Ditempatkannya peladen di luar negeri menjadi trik pelaku kejahatan judi daring atau pornografi online agar terhindar dari jeratan hukum karena di negara tertentu praktik judi dilegalkan,” tandasnya.
Sebagai catatan, warga negara Indonesia yang dipekerjakan di Kamboja melalui jalur illegal sebanyak 34 orang WNI. Mereka telah dipulangkan dari Kamboja ke Indonesia pada Desember 2022,
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menangkap jaringan internasional dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jalur perdagangan illegal ini dikirim ke Negara Kamboja.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah mengamankan 5 orang. Mereka ini berinisial SJ, CR, MR, NJ, AN, dengan peran yang berbeda. Diduga mereka yang dikrim ke Kamboja dipekerjakan sebagai operator judi online.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, seperti puluhan paspor, tiket pesawat, print out rekening bank, laptop, dan printer. Kemudian handphone, surat pengajuan visa ke berbagai negara, surat perjanjian, hingga cap stempel.
Advertisement