Pekerja di Surabaya Wajib Rapid Tes, Kadin Jatim Protes
Kewajiban rapid test atau swab test yang diminta oleh Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya, mendapat protes dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Mereka keberatan mengeluarkan biaya rapid test hanya untuk masuk ke Kota Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. Menurutnya lebih baik Pemkot Surabaya menerapkan sanksi dibanding mewajibkan hasil uji tes Covid-19 yang tak murah. “Setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu," katanya.
Menurutnya, sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota. Sehingga jika semua pekerja diwajibkan tes cepat akan banyak mengganggu aktivitas serta menghambat perputaran ekonomi di Kota Pahlawan tersebut. Selain itu, tes cepat akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi pekerja untuk masuk ke Surabaya.
Kadin Jatim juga memprotes kewajiban tes cepat bagi kalangan industri untuk membuka usaha di Surabaya. Kadin meminta agar beban biaya tes cepat ditanggung oleh pemerintah, sebab menurutnya, banyak pengusaha mengalami kerugian saat pandemi.
Menurutnya, banyak industri di Jatim yang merumahkan karyawannya akibat kondisi ekonomi. "Industri sepatu sudah merumahkan sekitar 50 ribu karyawannya, sedangkan perhotelan dan restoran sekitar 80 persen karyawan tidak bekerja. Dan sampai sekarang, mereka belum jelas nasibnya," lanjutnya.
Pemkot Surabaya sendiri telah menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya. Hal ini tertera di Pasal 12 ayat (2) huruf f. (Ant)