Pekerja di Banyuwangi Belum Dapat THR, Bisa Mengadu ke Posko Ini
Bagi para pekerja yang merasa tidak mendapat hak tunjangan hari raya (THR) bisa mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi. Saat ini, Disnakertrans Banyuwangi telah membuka posko pengaduan perkara THR.
Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi, mengatakan, posko pengaduan THR bagi pekerja di Banyuwangi ini telah di dibuka sejak Senin, 18 April 2022 lalu. “Ini merupakan instruksi dari pusat yang selalu diadakan setiap tahunnya,” jelasnya, Jumat, 22 April 2022.
Dia menjelaskan, tujuan dibentuknya Posko Pengaduan ini untuk mengawal para pekerja agar tetap mendapatkan haknya berupa THR. Dia menegaskan, perusahaan pemberi kerja wajib memberikan THR kepada pekerjanya. “Paling lambat THR itu dibayarkan 7 hari sebelum hari raya," tegasnya.
THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Nominalnya, kata Dia, diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan bisa sampai pencabutan izin perusahaan. Bahkan jika waktu pemberian THR tidak sesuai ketentuan maka perusahaan bisa kena denda.
"Misal perusahaan telat memberikan THR. Setiap harinya akan dikenai denda 5 persen dari total keseluruhan nominal THR. Ada teguran secara tertulis bila memungkinkan izin akan dicabut," tegasnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini, belum ada pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Banyuwangi. Dia berharap ini menjadi sinyal baik yang menandakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak setiap karyawan. Di Banyuwangi total ada 81 ribu pekerja. "Sampai saat ini masih belum ada aduan," pungkasnya.
Advertisement