Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 juta dapat bantuan Rp 1 Juta
Pekerja yang gajinya Rp 3,5 juta dan terdampak pandemi, akan mendapat bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (SBU). Besarnya bantuan Rp 1 juta, untuk waktu selama dua bulan. Syaratnya, maksimal upah pekerja tersebut Rp3,5 juta per bulan, dan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Tahun lalu, pemerintah juga memiliki program memberi bantuan kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan. Tetapi program ini nampaknya tidak terealisasi. Atau tidak ada informasi apakah sudah terealisasi.
Tahun ini, program bantuan tersebut kembali dicanangkan. Penyaluran dana BSU tahun ini, diberikan kepada pekerja terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia. Demikian menurut rilis yang dikeluarkan BPJAMSOSTEK..
Rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN. Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total Rp 1juta.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan dipercayakannya lagi pihaknya untuk menyediakan data pekerja penerima BSU menunjukkan pentingnya data Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang valid.
Data kepesertaan BPJAMSOSTEK tersebut merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Karena itudiharapkan para pekerja untuk tertib kepesertaan dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah, seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," kata Anggoro Eko Cahyo.
Untuk mempermudah penyaluran BSU, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.
"Kantor Cabang kami akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan alamat email,"kata Anggoro Eko Cahyo.
Hari Jumat kemarin BPJAMSOSTEK, menyerahkan 1 juta data peserta tahap pertama ke Kemnaker. Kantor cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengumpulan tersebut menyatakan siap melaksanakan tugas tersebut agar pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut. (asm)
Advertisement