Pekerja Berbasis Aplikasi Harus Diformalkan, Ini Pemecahannya
Pemerintah harus melakukan formalisasi terhadap pekerja informal yang berada di lingkup pekerjaan berbasis aplikasi online.
Peneliti Sigma Phi, Faishal Rahman, mencatat ada sekitar2,5 juta pekerja yang terdaftar di Gojek per Maret 2019 merupakan pekerja yang masih berstatus informal.
Selain itu, perusahaan e-commerce seperti Tokopedia mempunyai sekitar 6,6 juta penjual dan Bukalapak sekitar 2,5 juta penjual. Tokopedia dan Bukalapak juga mempunyai mitra yang masing-masing berjumlah 200 ribu dan 2,5 juta unit warung.
“Ketika mereka dapat dijadikan menjadi pekerja formal, maka akan ada keuntungan bagi negara, pekerja maupun industri sekaligus. Misalnya untuk yang e-commerce, taruh saja target 30% untuk diformalisasikan, itu akan memberikan dampak yang cukup signifikan bagi perekonomian,” kata Faishal di Jakarta, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Minggu 10 November 2019.
Gagasan ini muncul sebagai respon dari data ketenagakerjaan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin 5 November lalu. BPS menyatakan bahwa adanya dominasi pekerja informal dibandingkan dengan pekerja formal. Lebih rinci, per Agustus 2019, sebanyak 70,49 juta orang (55,72%) merupakan pekerja informal dan 56,02 juta orang (44,28%) adalah pekerja formal.
“Dominasi pekerja informal harus menjadi fokus pemerintah ke depan. Perlu ada terobosan kebijakan strategis yang mampu membuat pekerja informal menjadi pekerja formal,” ujar dia.
Faishal menyoroti bahwa ketikakebijakan ini terealisasikan, maka akan ada potensi memperbesar tax base bagi pemerintah, meningkatkan kepastian kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja, serta meningkatkan kualitas data base bagi pelaku industri.
“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku bisnis menjadi penting dan harus terus didorong agar skema bisnis untuk formalisasi ini terealisasikan. Yang terpenting kelayakan hidup harus terjamin dalam skema bisnis tersebut,” tegasnya.
Selainitu, BPS juga mencatat proporsi penduduk yang bekerja penuh mengalami penurunan dalam 4 tahun terakhir, meskipun masih mendominasi di kisaran 71,12%. Sebaliknya, pekerja yang tergolong pekerja paruh waktu mengalami kenaikan dalam periode yang sama.
“Fenomena perubahan struktur ini harus segera ditangkap dan diantisipasi oleh pemerintah. Bisa jadi karena kebijakan yang kurang berpihak, adanya perubahan behaviour pekerja atau bahkan aspek lainnya,” sambung Faishal.
Akan tetapi, upaya penurunan tingkat pengangguran terbuka harus terus dijaga kinerjanya oleh pemerintah karena ada sekitar 2,5 juta penduduk setiap tahunnya yang masuk angkatan kerja dalam 5 tahun terakhir ini.
Advertisement