Terlalu, Kotak Amal Masjid Dibobol Pekerja Bangunan
Seorang pekerja bangunan, Agus Wahyu Permana, 20 tahun, harus merasakan pahitnya hidup dalam jeruji penjara. Warga Jl. Pasar Raya Gadang, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang Kota, ini harus berurusan dengan aparat kepolisian karena membobol kotak amal di Masjid Al Hilal, Jl. Brawijaya, Banyuwangi.
Pelaku menjalankan aksinya pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu. Pelaku yang merupakan kuli bangunan di masjid tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Dia mengendarai sepeda motor yang dipinjam dari temannya.
"Selanjutnya, pelaku memarkir sepeda motornya di luar areal Masjid Al Hilal. Dia kemudian menuju ke tempat penyimpanan alat kerja tukang untuk mengambil alat pencukit, berupa besi bulat tajam di bagian depan," kata Kapolsek Giri Iptu Suryono Bhakti, Jumat, 15 November 2019.
Berbekal besi pencongkel, pelaku mencoba mencongkel pintu masjid bagian depan. Namun gagal. Dia pun memutuskan untuk langsung mencongkel kunci kotak amal melalui jendela yang tidak ada kacanya. Namun jendela itu terpasang teralis. Upaya ini juga gagal. Akhirnya dia memecahkan kotak amal yang terbuat dari kaca.
"Dia kemudian mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan lengannya. Uang itu dimasukkan ke saku celana. Tersangka sempat mampir ke toilet di suatu SPBU tak jauh dari masjid tersebut untuk menghitung uang hasil curian. Jumlah uang yang diambilnya kurang lebih Rp 600.000," jelasnya.
Pengurus Masjid kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Giri. Petugaspun melakukan olah TKP. Setelah mendalami TKP, Polisi mendapatkan petunjuk penting. Ternyata aksi pelaku terekam kamera CCTV. Dari rekaman itu, ada pengurus Masjid Al Hilal, yang mengenali pelaku.
Berdasarkan petunjuk inilah, polisi mengejar pelaku. Unit Reskrim Polsek Giri disebar untuk menangkap pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tukangkayu. Ketika itu pelaku sedang berkunjung ke rumah temannya.
"Keterangan tersangka, uang hasil pencurian dari kotak amal itu digunakan untuk pesta minuman keras," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah Kotak amal yang terbuat dari kaca. Sebuah besi pencongkel dan sebuah handel pintu warna silver.
Advertisement