Pekerja Asing Pertambangan, Paling Banyak Punya KTP WNA
Persoalan kepemilikan KTP bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia menjadi pembicaraan publik. Hal ini buntut dari viralnya e-KTP milik WNA asal Cina di Cianjur, Jawa Barat.
Fatalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan input sehingga NIK KTP WNA tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Gede Suratha mengatakan, di Indonesia setidaknya saat ini ada 1.600 WNA yang memiliki KTP. Saat ini data tersebut tengah diinventaris untuk segera dilaporkan kepada KPU, agar tidak ada WNA yang masuk dalam DPT.
"Jumlah yang tercatat sekarang 1.600 lebih saat ini sedang dirapikan distribusinya dari mana saja. Senin nanti KPU Bawaslu kita duduk bersama untuk membicarakan itu semua," ujar Suratha dalam diskusi bertajuk 'e-KTP, WNA dan Kita' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Maret 2019 seperti diktuip dari jawapos.com.
Sejauh ini sendiri diketahui para WNA pemilik KTP ini tersebar paling banyak di daerah berpenduduk banyak. Seperti, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Variasi sekali (jenis pekerjaan mereka), yang di Bali tentu di sektor pariwisata, juga ada di pertambangan, yang paling banyak di pertambangan, kemudian yang lainnya menjadi utusan-utusan negara," sambung Suratha.Lebih lanjut, Suratha menjelaskan pengeluaran KTP bagi WNA sudah terjadi sejak 2006 silam. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut KTP bagi WNA disebut KTP Elektronik atau disingkat KTP-el.
Di sisi lain, Suratha menilai adanya kegaduhan ini atas ketidaktahuan publik termasuk para elite politik atas aturan ini.
"Sampai saat ini petinggi-petinggi saja banyak yang tidak mengerti, kok bisa WNA diberikan KTP-el, sementara warga kita sendiri susah mengurus KTP," pungkasnya.
Advertisement