Pekan Depan Setya Novanto Mulai Diadili
Pekan Depan Setya Novanto Mulai Diadili. Sidang perdana ketua DPR Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik diagendakan berlangsung pada Rabu 13 Desember 2017 atau sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Setnov.
"Sudah ditetapkan waktu persidangannya yaitu hari Rabu depan, 13 Desember 2017 penetapannya pukul 09.00 WIB," kata juru bicara pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017.
Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan putusan akan dibacakan pada Kamis 14 Desember pekan depan.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Susunan majelis hakim juga sudah ditetapkan dengan ketua PN Jakarta Pusat menjadi ketua majelis.
"Majelisnya yaitu bapak Dr Yanto, ketua pengadilan sendiri karena hakim Jhon Halasan mutasi ke Pontianak. Selanjutnya hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, anggota 2 Emilia Djajasubagja, hakim ad hoc-nya Dr Anwar dan Ansyori Syaifudin, anggotanya tidak ada perubahan," tambah Ibnu.
Empat anggota majelis yaitu Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin adalah hakim yang sama yang mengadili perkara KTP-e sebelumnya dengan tiga terdakwa lain yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan Andi Narogong.
"Justru kalau perkara yang sama di-split itu relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan kembali menangani seperti itu karena relatif lebih menguasai perkara, kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon Halasan yang sebagai hakim tinggi Pontianak nah diganti langsung oleh ketua pengadilan Pak Dr Yanto," ungkap Ibnu.
Menurut Ibnu, pemilihan susunan majelis hakim adalah hak prerogatif ketua PN Jakarta Pusat yaitu Yanto sendiri.
Ibnu juga mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk keamanan selama persidangan nanti.
"Kalau teror dan ancaman kita pasrahkan saja kepada Polri, ada yang namanya petugas keamanan, yang jelas pengadilan bersidang sesuai dengan aturan yang ada, sedangkan soal keamanan dari Polri," tambah Ibnu.
Ia pun mengaku tidak ada persiapan khusus dalam pelaksanaan persidangan itu karena PN Jakpus sudah sering menyidangkan sejumlah perkara besar.
Sementara di tempat terpisah, kuasa hukum Setya Novanto membantah bahwa pihaknya ingin mempercepat jalannya sidang praperadilan yang diajukan kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami juga belum tahu kapan proses pembukaan sidang atau pokok perkara dibacakan. Tidak ada indikasi kami untuk dipercepat atau mempercepat," kata Agus Trianto, anggota kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan katanya hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno pada Kamis menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman lainnya, mungkin lebih tepatnya sekarang tetapkan jadwal `day to day`. Tadi kan yang mulia hanya beri informasi jika besok jawaban dan bukti tertulis ditambah saksi kalau ada. Jumat itu hari pendek tetapi pastikan kami hadirkan saksi itu," kata Agus.
Pihaknya pun meminta agar pada Senin 11 Desember mendatang dijadwalkan pemeriksaan saksi baik dari pihak Novanto maupun KPK.
"Senin saksi semuanya dari pihak kami, pun dari pihak KPK sehingga Selasa kalau ada kesimpulan. Selasa bisa langsung diputus atau Rabu bisa diputus," ujar Agus.
Sementara itu, Hakim Tunggal Kusno menyatakan bahwa untuk jadwal sidang pada Jumat 8 Desember adalah jawaban dari KPK dan juga pengajuan bukti surat dari kedua belah pihak.
"Besok itu jawaban kami lanjutkan bukti surat. Kalau pemohon ada saksi silakan dibawa, paling banyak dua orang. Senin kami berikan pemohon ajukan saksi-saksinya, Selasa, kami batasi ya. Selasa tambah Rabu setengah hari bukti dari termohon. Kamis kesimpulan pagi pukul 09.00 WIB. Kalau memungkinkan saya putus pukul 15.00 WIB," tutur Kusno. (ant)
Advertisement