Pekan Depan Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan
Mulai pekan depan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar pasar murah di 31 kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menstabilkan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Devie Afrianto mengatakan, pihaknya akan menyediakan kebutuhan pokok selain beras, seperti gula dan minyak.
"Saat ini masih melakukan survei lokasi dan jadwalnya. Serta kuota bahan pangan yang akan disediakan," kata Devie, Senin, 4 Maret 2024.
Devie menjelaskan, Dinkopdag Surabaya bersama Bulog telah mendistribusikan beras ke 64 titik pasar se-Kota Surabaya. Mulai dari pasar yang dikelola oleh Dinkopdag Surabaya, PD Pasar Surya, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Pihaknya menjelaskan, pendistribusian tersebut sudah berjalan sejak pekan lalu. Sedangkan pendistribusian beras selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan.
“Sudah separuh, mungkin separuhnya minggu depan. Pendistribusiannya tergantung pasarnya, ada yang setengah ton, ada yang seperempat ton, tergantung permintaan pedagangnya. Paling banyak bisa 16 ton, seperti di pasar pucang,” jelasnya.
Dirinya menyampaikan, jumlah distribusi beras tersebut bergantung pada permintaan pedagang di masing-masing pasar.
Pendistribusian yang paling banyak selama ini adalah pasar yang terdapat kios TPID. Seperti di Pasar Tambahrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Genteng Baru, Pasar Pucang Anom, Pasar Kupang Gunung, Pasar Dukuh Menanggal, Fresh Market Kutisari, dan Pasar Nambangan.
Ia menambahkan, pendistribusian beras Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ini digelontorkan sejak November 2023 lalu hingga saat ini.
Dalam waktu dekat, Dinkopdag akan mendistribusikan beras ke pasar dan kios TPID lainnya.
Harga beras SPHP per kilogram saat ini adalah Rp10,900. Beras SPHP tersebut bisa dibeli oleh masyarakat di 9 kios TPID tersebut. Selain di kios TPID beras SPHP tersebut juga bisa dibeli di seluruh kios pedagang pasar dengan harga yang sama.
“Harga jual di pedagang dan kios TPID sama. Jika ditemukan pedagang menjual lebih mahal, bisa melapor ke petugas pasar dan akan dikenakan sanksi,” tandasnya.
Advertisement