Pejuang Sejati Tidak Butuh Tanda Jasa dan Taman Makam Pahlawan
Ketua Umum Pengurus Besar Legiun Veteran RI Letjen (pur) Rais Abin, mengatakan, generasi milenial harus lebih banyak diperkenalkan kepada sejarah kepahlawan di Indonesia.
Dengan membaca sejarah para pahlawan seperti Imam Bonjol, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Jendral Sudirman, KH Hasyim Asy'ari, Bung Karno dan para pahlawan yang lain, generasi muda akan mengetahui bahwa kemerdakaan dan NKRI diperoleh melalui perjuangan yang panjang. Sehingga akan menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
"Saya prihatin anak anak sekarang lebih mengidolakan Batman, Superman daripada pahlawan bangsanya, karena tidak dikenalkan" kata Rais Abin kepada ngopibareng.id, Jumat 9 November 2018.
Menurut Rais, Proklamator Bung Karno dalam pidatonya pernah menegaskan, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannnya. Lalu bagaimana yang dimaksud dengan menghargai pahlawan itu, sekarang semakin kabur.
Apakah setiap 10 November ada upacara bendera memperingati hari pahlawan, kemudian veteran dibaris, diundang makan-makan di Istana, kemudian kalau mati lantas dimakamkan di taman makam pahlawan. Apakah itu yang dinamai menghargai pahlawan, Rais mengatakan tidak. Itu penghargaan dalam bentuk ceremonial. Dan pahlawan tidak butuh itu.
"Yang dibutuhkan para pejuang dan pahlawan itu bukan penghargaan, tanda jasa maupun makam pahlawan, tapi perjuangan dan cita-cita untuk membangun NKRI dan memakmurkan bangsa bisa diteruskan," kata Jenderal Rais Abin.
Sebagai Ketua Umum Legiun Veteran RI, Rais, merasa kecewa melihat pemimpin di Indonesia ini gontok-gontokan karena berebut kursi dan beda pilihan. Para pejuang kemerdekan bisa merebut kemerdekaan dari penjajah Belanda, karena bersatu dan satu hati untuk merdeka.
"Sekarang ujaran kebencian saling fitnah, mencari cari kesalahan orang lain supaya bisa berkuasa, sudah menjadi penyakit masyarakat," ujarnya.
Legiun veteran RI yang dipimpin Rais Abin ini menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia serta perang Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976. (asm)
Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia. (asm)
Advertisement